PT. Lembaga Inspeksi Teknik HAKIT dengan brand name ELIETE adalah salah satu Unit Usaha dari Himpunan Ahli Pembangkitan Tenaga Listrik Indonesia (HAKIT) didirikan dengan Akta Notaris Merryana Suryana, SH Nomor : 09 tanggal 18 Juli 2018, dengan tujuan untuk menangkap peluang pasar yang belum tergarap oleh Kedua Unit Usaha Hakit lainnya antara lain :
1. Penyedia Jasa Inspeksi, Komisioning, Pendampingan, dan Pengujian terkait Sektor Energi khususnya Pembangkitan Tenaga Listrik.
2. Penyedia Jasa Konsultansi, Study Kelayakan dibidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Manajemen dan Sumber Daya Manusia terkait Sektor Eneregi khususnya bidang Pembangkitan Tenaga Listrik.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lembaga Inspeksi Teknik Hakit No.9 tanggal 17 Juli 2018 , dari Notaris Claudia, S.H., M.Kn. Notaris Kota Tangerang (SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
AHU-00958.AH.02.01 Tahun 2016 Tanggal 27 September 2016)
Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT Lembaga Inspeksi Teknik Hakit No.6 tanggal 22 Juni 2020, dari Notaris Farahdiba, S.H. Notaris Jakarta Selatan, tentang penggantian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pengalihan Saham (SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
AHU-0100902.AH.01.11 Tahun 2020 26 Juni 2020)
Nomor Pokok Wajib Pajak PT. LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK HAKIT:
85.629.949.0-017.000
Nomor Surat Keterangan Domisili Perusahaan
PT. LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK HAKIT:
125/27.1BU/31.74.04.1006/-071.562/e/2018
Klik disini untuk download dokumen
Nomor Tanda Daftar Perusahaan
PT. LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK HAKIT:
996/AC.3/31.74/-1.824.27/e/2018
Klik disini untuk download dokumen
Nomor Surat Izin Perdaganagn Menengah PT. LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK HAKIT:
1204/AC.1/31.74/-1.824.27/e/2018
Klik disini untuk download dokumen
Nomor Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
PT. LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK HAKIT:
13/AB.4/31.74/-1.824.15/2019
Klik disini untuk download dokumen
PT. Lembaga Inspeksi Teknik Hakit telah mendapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan penunjukan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral cq Direktorat Jenderal Kelistrikan dengan rincian sebagai berikut :
1. Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang : Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nomor : Z70.P.1.301.B.1D.3174.I22 tanggal 10 September 2022.
2. Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang : Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Nomor : 585.P.1.307.B.1C.3174.B23 tanggal 24 Februari 2023.
Nomor Sertifikat penunjukan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
PLTU : 274.K/24/DJL.4/2019, tanggal 30 July 2019
Klik disini untuk download dokumen
PLTD : 378.K/24/DJL.4.2020 tanggal 30 Juni 2020
Klik disini untuk download dokumen
Menjadi Perusahaan penyedia Jasa Inspeksi, Konsultansi, Komisioning, Pendampingan dan Pengujian di Sektor Energy khususnya Pembangkitan Tenaga Listrik yang Unggul, Tumbuh Berkembang dan dipercaya oleh Stakeholder.
1. Menjalankan usaha bidang penyedia Jasa Inspeksi, Konsultansi, Komisioning, Pendampingan dan Pengujian di Sektor Energi khususnya Pembangkit Tenaga Listrik, berdasarkan kaidah bisnis yang sehat guna menjamin keberadaan dan pengembangan.
2. Bersinergi dengan Unit Usaha lainnya untuk mendukung kegiatan operasional HAKIT.